Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI” atau “Ditjen”) kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Contohnya :
Pencipta lagu,dengan ide-idenya dan karyanya dia bisa menciptakan sebuah lagu yang indah.
Maka dari itu dy berhak atas lagu ciptaannya agar tidak membuat lirik lagu yg sama,tanpa seijin yang membuat lagu tersebut.karena ciptaannya telah memiliki hak paten untuk melindungi karya tersebut.kemudian dy mempercayai sebuah label yang akan menggarap lirik lagu tersebut.
Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Contohnya :
Seseorang yang telah membeli sebuah kaset pita pop karya orang lain,dy memiliki hak untuk menikmati karya tersebut.tanpa mengcopy hasil karya yang telah ia dengar atau memperbanyak karya tersebut tanpa izin tertentu.karna akan melanggar dan dikenai sangsi atau hukuman tertentu.
Demikian explorasi yang bisa saya tuangkan,mudah-mudahan bisa bermanfaat dan dapat dimengerti oleh pembaca.... SEKIAN!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar