Penerapan Undang-Undang Hak Paten
Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat. Perkembangan itu tidak hanya dibidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia atau lainnya. Bahkan sejalan dengan itu makin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.
Bagi Indonesia sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini telah dirumuskan secara jelas dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya intelektual, termasuk Paten yang sepadanPasal 131 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat. Perkembangan itu tidak hanya dibidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia atau lainnya. Bahkan sejalan dengan itu makin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.
Bagi Indonesia sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini telah dirumuskan secara jelas dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya intelektual, termasuk Paten yang sepadanPasal 131 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Prosedur Pendaftaran Paten
1. | Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). | |||||||||
2. | Pemohon wajib melampirkan: | |||||||||
a. | surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa; | |||||||||
b. | surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; | |||||||||
c. | deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); | |||||||||
d. | gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga); | |||||||||
e. | bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas. | |||||||||
f. | terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); | |||||||||
g. | bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan | |||||||||
h. | bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); | |||||||||
i. | tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp.40.000,- per klaim. | |||||||||
3. | Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut: | |||||||||
a. | setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar; | |||||||||
b. | deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut: | |||||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar